Salatiga, 15 Mei 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali memperlihatkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara damai melalui proses mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi M. Nuh, mediasi perkara Nomor 112/Pdt.G/2025/PA.Sal berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian sebagian antara para pihak.
Proses mediasi melalui inovasi unggulan L7SMART yang memungkinkan para pihak untuk memilih mediator secara mandiri dan efisien. Dalam perkara ini, para pihak sepakat menunjuk Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H., mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama Salatiga, sebagai fasilitator mediasi.
Dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat mencari solusi bersama, mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pembahasan hak asuh anak. Meskipun belum seluruh sengketa berhasil didamaikan, kesepakatan ini merupakan langkah awal yang berarti menuju penyelesaian yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Keberhasilan ini mempertegas peran mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang humanis, cepat, dan efisien. Pengadilan Agama Salatiga akan terus mendorong pemanfaatan jalur damai melalui inovasi layanan seperti L7SMART, demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.









