Pengadilan Agama Salatiga kembali mencatatkan kesuksesan dalam proses mediasi, yang kali ini dipimpin oleh mediator non-hakim, M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M. Pada Rabu, 6 November 2024, kedua belah pihak dalam perkara No. 225/Pdt.G/2024/PA.Sal berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian, menandai langkah positif menuju penyelesaian yang harmonis.
Melalui proses mediasi yang efektif, beberapa poin kesepakatan telah tercapai, termasuk pengaturan nafkah iddah dan mut’ah, pengasuhan anak, serta kesediaan kedua belah pihak untuk membantu dalam keadaan darurat yang melibatkan anak. Kesepakatan ini mencakup komitmen dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah sebesar Rp 5.000.000 sebagai nafkah iddah dan mut’ah selama tiga bulan kepada pihak penggugat. Pengasuhan anak akan berada di bawah tanggung jawab tergugat, dengan dukungan finansial dari penggugat jika diperlukan dalam keadaan darurat.
Kesuksesan mediasi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui cara-cara damai yang sesuai dengan prinsip kekeluargaan. Mediator M. Yusuf Khumaini, S.H.I., M.H., C.M., menyampaikan apresiasi atas kerja sama kedua belah pihak yang terbuka dan berkomitmen untuk mencapai kesepakatan.
Mediasi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pihak lain yang berperkara untuk menempuh jalur damai demi mewujudkan solusi yang saling menguntungkan dan memenuhi harapan semua pihak.









