Salatiga, 5 Juni 2025
Pengadilan Agama Salatiga kembali menorehkan capaian positif dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Dalam perkara Nomor 140/Pdt.G/2025/PA.Sal, mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Non Hakim Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H. berhasil mencapai kesepakatan berhasil sebagian antara para pihak.
Menariknya, para pihak dalam perkara ini sepakat memilih mediator melalui aplikasi L7SMART, dan memilih Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., sebagai mediator. Beliau merupakan mediator bersertifikat hasil kerja sama Pengadilan Agama Salatiga dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI, yang telah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Baznas.
Proses mediasi berlangsung dengan suasana terbuka dan konstruktif, mencerminkan keseriusan para pihak untuk mencari titik temu secara musyawarah. Meskipun belum seluruh pokok perkara disepakati, tercapainya kesepakatan sebagian menjadi wujud nyata dari keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan.
Pengadilan Agama Salatiga terus berkomitmen memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, biaya ringan, dan mengedepankan asas kekeluargaan, sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan pelayanan prima bagi masyarakat.









