Panitera PA Salatiga Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H. dan PP PTA Semarang yang diperbantukan di PA Salatiga, Mujahidah, S.H., mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sekaligus pembinaan mental yang diselenggarakan oleh PTA Semarang di Masjid Kyai Mojo, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang.
Kegiatan ini sekaligus dalam rangkaian acara pelepasan purna bhakti 3 orang Panitera Pengganti PTA Semarang. Dalam sambutannya Panitera PTA Semarang menyampaikan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Panitera harus menjamin kelancaran dan tidak terjadi kedala dalam setiap layanan. Di samping itu PP PTA Semarang yang di tempatkan di satker daerah harus berkontribusi dan mensupport kelancaran layanan peradilan.
Sementara itu, Ketua PTA Semarang berpesan kepada seluruh aparatur PA di wilayah Jawa Tengah agar mendukung menerapkan 6 prinsip menuju peradilan yang agung.
Enam prinsip tersebut adalah:
1). Peradilan Unggul.
Artinya bahwa setiap aparatur harus mempunyai kemampuan yang mumpuni, mampu bersaing dan kompatibel dalam berbagai tugas yang diberikan.
2). Peradilan Anggun.
Artinya aparatur peradilan dapat memberikan layanan yang ramah, santun dan memuaskan. Di samping itu setiap aparatur juga harus memegang teguh etika profesi, dalam berdinas mau pun di masyarakat.
3). Peradilan Modern.
Artinya bahwa dalam memberikan layanan baik secara internal antar sesamà aparatur mau pun eksternal dengan para pencari keadilan menerapkan teknologi digital untuk meminimalisir resiko dan mempecepat proses layanan.
4). Berkelas Dunia.
Peradilan harus mampu bersaing di level dunia, mampu menorehkan legasi prestasi di level internasional. Seperti mengikuti Top Digital Award di kancah Asia Pasifik seperti Badilag.
5). Peradilan Inklusif.
Peradilan harus ramah terhadap kelompok rentan, seperti difabel, perempuan dan anak. Peradilan harus mempersiapkan aparatur dengan dibèkali keterampilan untuk melayani kelompok rentan di samping peradilan juga harus menyediakan infrastruktur untuk mendukung layanan kelompok rentan.
6). Peradilan Tangguh.
Peradilan harus mampu memberikan jaminan keamanan, baik bagi para pengunjung mau pun keamanan bagi sesama pegawai. Untuk mewujudkan hal itu, perlu dilakukan mitigasi resiko untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.
Setelah pembinaan dilakukan oleh Ketua dan Panitera PTA Semarang, kemudian dilanjutkan dengan siraman rohani oleh penceramah.









