Salatiga, 17 Februari 2025
Dalam menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 266/SEK/RA1.8/II/2025 terkait efisiensi anggaran pada tahun anggaran 2025, Pengadilan Agama Salatiga bergerak cepat melakukan langkah-langkah strategis. Pada hari Senin, 17 Februari 2025, pertemuan koordinasi efisiensi anggaran dipimpin langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., bersama sejumlah pihak terkait, termasuk PPK Ruly Arista Wardani, S.Kom., dan Bendahara Pengeluaran, Haifa Raida, S.E.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pengadilan Agama Salatiga akan melakukan efisiensi total sebesar Rp 967.443.000, yang terutama akan berasal dari pemangkasan anggaran akun belanja barang dan belanja modal. Meski begitu, langkah efisiensi ini tidak akan mengurangi hak-hak pegawai dan beberapa belanja penting lainnya, seperti langganan web hosting, langganan internet, honorarium PPNPN, serta bantuan sewa rumah dinas hakim.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam menjaga anggaran tetap efisien tanpa mengganggu pelayanan dan operasional pengadilan.









