/ 02 Mei 2024
Sita Eksekusi Perkara Nomor 07/Pdt.Eks/2022/PA.Smg Dilaksanakan Secara Lancar oleh Panitera Pengadilan Agama Salatiga: Komitmen Menegakkan Hukum dan Keadilan

Salatiga – Pada hari Jum’at, tanggal 24 Februari 2023, dilaksanakan kegiatan sita eksekusi berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Rush, terletak di Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Salatiga Nomor 07/Pdt/Eks/2022/PA.Smg, tanggal 17 Januari 2023. Di hari yang sama dilaksanakan sita eksekusi berupa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Namun Panitera hanya berhasil menyita satu bidang tanah saja, sedang satu bidang tanah lainnya tidak dapat diletakkan sita eksekusi, disebabkan Sertifikat hak milik tidak atas nama para pihak, dan tidak ditemukan bukti adanya peralihan hak.

Sita Eksekusi selanjutnya tepatnya pukul 11.00 WIB, dilaksanakan di Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, adapun barang yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah, kali ini pada barang yang disita eksekusi terdapat Perubahan alamat, karena adanya perubahan Batas Wilayah sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1992, Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dra. Hj. Farkhah, M.E. Panitera Pengadilan Agama Salatiga,  bersama2 orang saksi Saiful Rijal, S.H. dan Sabar Budi Santosa, keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Agama Salatiga, Lurah dan Sekretaris dari Kelurahan masing-masing, serta dihadiri oleh kuasa Pemohon Sita Eksekusi dan kuasa Termohon Sita Eksekusi;

Sebagai penyimpan dan penanggung jawab atas barang sitaan tersebut, telah ditunjuk Termohon Sita Eksekusi, dengan diberitahukan kepadanya bahwa barang yang telah diletakkan dalam sita ini harus dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahtangankan dan atau dihilangkan dari penguasaannya, seperti dengan cara dijual, disewakan, dihibahkan, dan sebagainya.

Skip to content