/ 26 April 2024
100 % Wajib Lapor LHKPN dan LHKASN PA Salatiga Telah Melaporkan Hartanya

Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Ketua Pengadilan Agama Salatiga melalui rapat koordinasi dalam telah menetapkan Program Kerja Tahun 2022 diantaranya tentang pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PN/WL pada Pengadilan Agama Salatiga. Dalam Program Kerja tersebut disepakai bersama bahwa batas akhir penyampaian LHKPN PN/WL pada Pengadilan Agama Salatiga pada tanggal 10 Januari 2022.

Merupakan prestasi tersendiri bagi Pengadilan Agama Salatiga karena telah melaksanakannya diawal tahun 2022 tepatnya tanggal 10 Januari 2022, semua PN/WL telah melaporkannya, berkat arahan pimpinan, perencanaan serta koordinasi bagian kepegawaian dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga, sebanyak 13 orang telah melaporkan kewajibannya. Saat ini 13 PN/WL pada Pengadilan Agama Salatiga telah mendapat bukti pengiriman. Tahap selanjutnya yakni menunggu bukti tanda terima, dan terakhir diumumkan.

Selain PN/WL LHKPN juga terdapat 6 orang Wajib Lapor LHKASN, yang telah melaporkan seluruh harta kekayaannya melalui aplikasi Siharka.

Skip to content