/ 8 Juni 2026

Pengadilan Agama Salatiga Terapkan Pedoman Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas dalam Sidang Perkara 110/Pdt.G/2024/PA.Sal

Salatiga, 20 Juni 2024 – Pengadilan Agama Salatiga melaksanakan pedoman Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Pedoman ini diterapkan pada sidang perkara nomor 110/Pdt.G/2024/PA.Sal yang diadakan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, di ruang sidang Pengadilan Agama Salatiga.

Sebagai satuan kerja yang berkomitmen memberikan pelayanan ramah penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Salatiga kali ini melayani seorang saksi penyandang disabilitas fisik. Pelayanan ramah penyandang disabilitas ini mencakup dua aspek utama: penyediaan akomodasi yang layak dan aksesibilitas fisik serta non-fisik.

Penyediaan Akomodasi yang Layak
Akomodasi yang layak mencakup pelayanan dan sarana prasarana yang disediakan kepada penyandang disabilitas dalam setiap proses peradilan. Pengadilan Agama Salatiga memastikan setiap langkah dalam proses peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

Penyediaan Aksesibilitas Fisik dan Non-Fisik
Aksesibilitas fisik mencakup keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian penyandang disabilitas dalam mengakses bangunan pengadilan. Selain itu, aksesibilitas non-fisik berfokus pada upaya menciptakan sistem yang mendukung penyampaian dan penerimaan informasi dengan baik, sehingga penyandang disabilitas dapat mengekspresikan diri mereka dengan wajar.

Standar layanan non-fisik mencakup mekanisme pembacaan dokumen hukum bagi penyandang disabilitas netra, mekanisme komunikasi tertulis untuk disabilitas pendengaran dan wicara, serta layanan dukungan khusus bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual oleh profesional. Selain itu, kebutuhan spesifik disediakan untuk berbagai jenis disabilitas, termasuk alat bantu dengar dan juru bahasa isyarat untuk penyandang disabilitas pendengaran, serta media huruf timbul (Braille) dan dokumen digital aksesibel bagi penyandang disabilitas netra.

Dengan penerapan pedoman ini, Pengadilan Agama Salatiga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang setara dan inklusif dalam sistem peradilan. Pelaksanaan ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip pelayanan yang menghargai keselamatan, kemudahan, kegunaan, dan kemandirian penyandang disabilitas.

Arsip berita

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga : Ketua Pengadilan Agama Salatiga melakukan Kunjungan Perdana ke Polres Salatiga

Selengkapnya

Integritas sebagai Wujud Ketakwaan: Pesan Pembina pada Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Meneguhkan Komitmen, Integritas, dan Semangat Kebersamaan

Selengkapnya

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content