Kamis, 5 September 2024 – Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Salatiga, Adhi Kurniawan S.Kom., S.H. dan Panitera Muda Permohonan PA Salatiga , Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H mengikuti Pelatihan Mediator Syariah yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Acara ini bertempat di Gedung Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pelatihan tersebut dimulai dengan laporan dari Ketua Panitia, Dr. Rofiqul Umam Ahmad, S.H., M.H. Beliau memaparkan tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali para peserta dengan keterampilan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa berbasis syariah, yang diharapkan mampu memberikan solusi efektif dalam berbagai permasalahan umat
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.Ag. Dalam sambutannya, Buya Amirsyah menekankan pentingnya peran mediator syariah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, keberadaan mediator yang memahami prinsip-prinsip syariah menjadi sangat esensial dalam mewujudkan keadilan sosial dan perdamaian di antara umat.
Selain itu, pelatihan ini juga menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung yang memberikan materi tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai tata cara mediasi yang sesuai dengan hukum acara di Indonesia, terutama dalam konteks persidangan yang melibatkan sengketa syariah.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para peserta dalam menjalankan tugas mereka sebagai abdi negara, serta mampu berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian konflik bila diperlukan sewaktu waktu.









