/ 4 Juni 2026

Perkara Gugatan Sederhana

 

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan agama.

Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

1. cidera janji dan/atau

2. perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • a. pendaftaran;
    • b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • d. pemeriksaan pendahuluan;
    • e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • g. pembuktian; dan
    • h. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma No 4 tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, apabila diputus verstek maka pihak tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Atas putusna verzet tersebut tergugat dapat mengajukan Keberatan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Di dalam Perma No 5 tahun 2019 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;

b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;

c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan

d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

 

Silahkan Download

Buku Saku Gugatan Sederhana

Alur Gugatan Sederhana

Formulir Pengajuan Gugatan Sederhana

1. Formulir Gugatan Sederhana (Model L.1)

2. Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana (Model L.2)

3. Formulir Penerapan Dismissal (Model L.3)

4. Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur (Model L.4)

5. Formulir Putusan (Model L.5)

6. Formulir Memori Keberatan (Model L.6)

7. Formulir Kontra Memori Keberatan (Model L.7)

8. Formulir Putusan Keberatan (Model L.8)

Arsip berita

Optimalisasi Layanan Peradilan Modern: PA Salatiga Fasilitasi Sidang Telekonferensi Perkara PA Malang

Selengkapnya

Ketua PA Salatiga Ambil Sumpah Lima PNS Baru: Teguhkan Komitmen Integritas dan Pengabdian

Selengkapnya

PA Salatiga Terima Audiensi TP PKK Kota Salatiga: Bahas Persiapan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2026

Selengkapnya

Briefing Perdana Ketua PA Salatiga: Bersama Petugas PTSL Al A’dl, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Selengkapnya

Rakor Kesekretariatan: Bahas Persiapan Kegiatan dan Penguatan Kinerja Semester I Tahun 2026

Selengkapnya

Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian kepada Bangsa: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Pengadilan Agama Salatiga Berlangsung Khidmat

Selengkapnya

Apel Jumat Sore Pengadilan Agama Salatiga: Tingkatkan Integritas dan Persiapan Upacara Hari Lahir Pancasila

Selengkapnya

Pelantikan Wakil Ketua PA Surakarta: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Surakarta Kelas IA

Selengkapnya

Resmi Dilantik: Muh. Safrani Hidayatullah, S.Ag., M.Ag. Nahkodai Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga: Perkuat Loyalitas dan Kekompakan Menyambut Kepemimpinan Baru

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content