/ 28 April 2024
Aparatur PA Salatiga Ikuti Pembinaan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Secara Online dan Offline

 

Pembinaan yang diadakan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., di Hotel Mahima, Semarang, telah berhasil menyatukan pemangku kepentingan Pengadilan Agama (PA) Salatiga secara online dan offline. Peserta dari pembinaan ini mencakup Ketua, Panitera, dan Sekretaris di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para aparat hukum yang bertugas di wilayah Pengadilan Agama. Dengan penyelenggaraan yang berlangsung di Hotel Mahima, pembinaan ini memberikan kesempatan bagi para peserta dari PA Salatiga untuk berinteraksi langsung dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Selain peserta yang hadir secara fisik, kegiatan ini juga memanfaatkan teknologi untuk melibatkan aparatur Pengadilan Agama dari berbagai wilayah. Melalui platform Zoom Meeting, Aparatur Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah dapat bergabung dalam pembinaan ini tanpa harus hadir secara fisik di lokasi.

Dari PA Salatiga, beberapa perwakilan juga turut hadir secara langsung, termasuk Wakil Ketua, Firdaus Muhammad S.H.I., M.H.I., Panitera Dra. Farkhah M.E, dan Sekretaris Adhi Kurniawan S.Kom., S.H. Mereka membawa pengetahuan dan pengalaman mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur PA Salatiga.

Sementara itu, para hakim di Pengadilan Agama Salatiga yang mengikuti pembinaan secara daring juga aktif berpartisipasi. Mereka adalah Drs. H. Qomaroni, S.H., M.H., Al Ansi Wirawan, S.Ag., M.H., Rahmi Mailiza Annur, S.H.I., dan Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. Dengan demikian, dapat bersama-sama memperdalam pengetahuan dan pemahaman mereka tentang perkara-perkara agama yang menjadi fokus dalam tugas mereka.

Pembinaan yang menggabungkan pertemuan fisik dan daring ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peradilan agama di wilayah Jawa Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung RI untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas peradilan agama dalam menyelesaikan perkara.

Skip to content