Jakarta, 8–10 September 2025
Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta.
Acara ini dibuka langsung oleh Yang Mulia Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. yang dalam sambutannya menyampaikan capaian positif peningkatan keberhasilan mediasi di tahun 2024, yakni meningkat 12% dibandingkan tahun 2023. Data menunjukkan, mediasi di Pengadilan Negeri hanya mencapai angka keberhasilan 0,48%, sedangkan di Pengadilan Agama berhasil menorehkan capaian jauh lebih baik, yakni 47,06%. Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti rendahnya keberhasilan diversi perkara pidana anak (sekitar 2,6%), kualitas mediator yang belum merata, perlunya mekanisme pengawasan lembaga sertifikasi mediasi, hingga pentingnya sinkronisasi dengan sistem elektronik peradilan dengan mediasi elektronik yang mungkin saja ke depannya bisa disebut e-mediation.
Dalam diskusi, juga disorot perbandingan tingkat keberhasilan mediasi di beberapa negara, seperti Australia (80%), Singapura, dan Jepang yang telah melampaui 90%. Hal ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk melahirkan regulasi mediasi yang lebih kuat, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pelaksanaan mediasi. Menurutnya, praktik mediasi selama ini masih cenderung formalitas, terutama di pengadilan dengan jumlah perkara yang padat. Beliau mencontohkan keberhasilan Jepang yang melibatkan tokoh masyarakat dalam proses mediasi, serta kearifan lokal seperti musyawarah adat di Sumatera Barat yang terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa. Pandangan ini menjadi masukan penting agar perubahan PERMA ke depan mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal dan melibatkan elemen masyarakat secara lebih luas.
Sebagai salah satu peserta yang hadir, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., turut menyampaikan pandangan umum dengan memperkenalkan sekilas inovasi L7SMART. Sistem ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendorong digitalisasi mediasi. Melalui L7SMART, mediator maupun para pihak berperkara dapat menjalani proses mediasi dengan lebih mudah, cepat, dan terarah.
Kehadiran L7SMART diharapkan mampu mengoptimalkan layanan mediasi di Pengadilan Agama Salatiga, menjadikannya lebih efisien, efektif, dan terstruktur, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pencari keadilan. Inovasi ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital yang terus digelorakan, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih adaptif, responsif, dan modern.
FGD ini diharapkan mampu merumuskan pokok-pokok penting perubahan PERMA Mediasi, sehingga Mahkamah Agung dapat menghadirkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas peran mediator baik hakim maupun non-hakim di masa mendatang.









