Salatiga, 12 November 2024
Sebuah langkah revolusioner dalam pelayanan hukum dihadirkan melalui Sidang Keliling Itsbat Nikah Terpadu, yang dikemas dalam acara ONE STOP SERVICE Pencatatan Pernikahan. Acara yang diselenggarakan di Gedung Kaloka Setda Kota Salatiga, menggebrak perhatian publik dengan kolaborasi luar biasa antara berbagai instansi: Penggerak PKK Kota Salatiga, Pengadilan Agama Salatiga, Kementerian Agama Kota Salatiga, seluruh Kantor Urusan Agama se-Kota Salatiga, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diinisiasi oleh Pj. Ketua TP PKK Kota Salatiga, Ny. Anita Yasip Khasani, program ini hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pencatatan status pernikahan.
Pengadilan Agama Salatiga di bawah kepemimpinan Adil Fakhri Roza, S.H.I., M.H., hadir dengan tim terbaiknya untuk mensukseskan acara ini. Suatu kehormatan besar bagi Pengadilan Agama Salatiga, acara ini turut dihadiri oleh Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, S.IP., M.M., dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., beserta istri.

Program ini tak hanya menjadi solusi praktis namun juga langkah besar dalam memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat terhadap layanan hukum terkait pernikahan. Banyak warga Salatiga yang hingga kini belum memiliki akta nikah atau pencatatan pernikahan yang sah dalam administrasi negara. Dengan adanya layanan ONE STOP SERVICE ini, setiap pasangan yang membutuhkan pengesahan status pernikahan dapat melakukannya dengan mudah, cepat, dan efisien.
Dalam acara ini, berbagai instansi bekerja sama memberikan pelayanan terpadu mulai dari proses itsbat nikah hingga pencatatan sipil dalam satu tempat. Warga yang datang mendapatkan pelayanan langsung dan lengkap, yang meliputi sidang itsbat nikah, pencatatan pernikahan di KUA, hingga pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil.
Kolaborasi besar ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Salatiga dan berbagai instansi terkait dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi masyarakatnya. Kehadiran para pemangku kepentingan, mulai dari Pengadilan Agama hingga Pemerintah Kota Salatiga, memperlihatkan keseriusan dalam memastikan hak-hak hukum warga terkait pernikahan terpenuhi dengan optimal.
Dengan adanya acara ONE STOP SERVICE ini, diharapkan seluruh masyarakat Salatiga yang membutuhkan legalisasi status pernikahan dapat memperoleh layanan ini secara maksimal, sehingga ke depannya semakin sedikit warga yang memiliki masalah administratif terkait status pernikahan mereka. Program ini pun menjadi langkah awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kota Salatiga dan memberikan inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia dalam pelayanan terpadu bagi masyarakat.









