/ 10 Juni 2026

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

A. Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

B. Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

C. Prosedur :

1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Salatiga melalui Meja 1 dengan melampirkan :

a. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

2. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran

3. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.

Anggaran pembebasan biaya perkara tahun 2017 di Pengadilan Agama Salatiga sejumlah 15 perkara, masing-masing perkara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Arsip berita

onitoring dan Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa Jaringan Internet & Tenaga Outsourcing, Pengadilan Agama se-Korwil Semarang Gelar Rapat Bersama

Selengkapnya

Perkuat Sinergi dan Edukasi Hukum: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Lakukan Silaturahmi ke Kodim 0714/Salatiga

Selengkapnya

Menguatkan Sinergi Antar-Peradilan: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Jalin Silaturahmi dengan Pengadilan Negeri Salatiga

Selengkapnya

MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN: PARA PIHAK CAPAI KESEPAKATAN DALAM PERKARA NOMOR 128/Pdt.G/2026/PA.Sal

Selengkapnya

Merajut Sinergi untuk Perlindungan Anak: Ketua Pengadilan Agama Salatiga Sambangi Kejaksaan Negeri Salatiga

Selengkapnya

Perkuat Sinergi Antar-Lembaga : Ketua Pengadilan Agama Salatiga melakukan Kunjungan Perdana ke Polres Salatiga

Selengkapnya

Integritas sebagai Wujud Ketakwaan: Pesan Pembina pada Apel Pagi Pengadilan Agama Salatiga

Selengkapnya

Apel Sore Pengadilan Agama Salatiga: Meneguhkan Komitmen, Integritas, dan Semangat Kebersamaan

Selengkapnya

PA Salatiga Bersama Tim Kecil Presentasikan Hasil Perumusan SK Pengelola Biaya Proses di Hadapan KPTA Semarang

Selengkapnya

PA Salatiga Gelar Monev Bulanan Tenaga Outsourcing

Selengkapnya
Jalan Lingkar Selatan, Argomulyo, Salatiga
0298-322853
0298-325243
© Copyright 2024 - PA SALATIGA- All Rights Reserved
crossmenu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram Skip to content