Salatiga, 22 Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Agama Salatiga pada hari ini melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan waris Nomor 145/Pdt.G/2025/PA.Sal.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Nahdiyatul Ummah, S. Ag., M. H., dengan Anggota Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum. Fajar Pardanny Putri, S.E., S.Saya., M.H. dibantu Ahmad Roikan, S.Saya., S.H., M.H. sbg Panitera Sidang, serta Sabar Budi Santosa sebagai Jurusita, dan Hangga Arif Setiawan, S.H. sebagai Driver,

Sidang dibuka di kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, dengan dihadiri oleh Lurah dan Sekretaris Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir Kota Salatiga, Kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat, serta Turut Tergugat IV yaitu BPN Kota Salatiga. Setelah dibuka secara resmi, rangkaian sidang dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa yang berada di Dusun Dukuh, Kelurahan Kutowinangun Lor.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperjelas objek sengketa, terutama terkait batas dan lokasi tanah warisan yang diperselisihkan. Hal ini penting agar Majelis Hakim mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perkara, sehingga putusan nantinya dapat dilaksanakan secara efektif dan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.
Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Descentee ditutup selanjutnya ditunda pada sidang berikutnya di Ruang Sidang PA Salatiga.









