Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Salatiga.
Pada hari Senin, 22 Desember 2025, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 339/Pdt.G/2025/PA.Sal yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai pemberian mut’ah, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan hak-hak pihak terkait dalam penyelesaian perkara yang tengah dihadapi.
Mediasi ini dipandu oleh Mediator Hakim, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H.
Pelaksanaan mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan dilandasi itikad baik dari para pihak.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Melalui capaian ini, diharapkan para pihak dapat melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Pengadilan Agama Salatiga akan terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan dan perdamaian.









