Salatiga, 30 Oktober 2025
Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama Salatiga. Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 300/Pdt.G/2025/PA.Sal yang berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai pemberian nafkah dan hak asuh anak, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak meskipun tengah menghadapi perkara hukum.
Mediasi ini dipandu oleh Mediator Non-Hakim, Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., mediator bersertifikat yang merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Salatiga dan Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS MUI).
Beliau sebelumnya telah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh BASYARNAS MUI bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pelaksanaan mediasi berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Salatiga dengan suasana kondusif, penuh keterbukaan, dan itikad baik dari para pihak.
Capaian keberhasilan sebagian ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta mendorong terciptanya penyelesaian perkara berbasis musyawarah dan kekeluargaan.
Melalui keberhasilan mediasi ini, diharapkan para pihak dapat terus menjaga komunikasi yang baik dan melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Pengadilan Agama Salatiga akan terus mengoptimalkan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan dan perdamaian.









