Salatiga, 11 Juni 2025
Sebagai bentuk dukungan terhadap dunia pendidikan dan penguatan sinergi antara lembaga peradilan dengan institusi akademik, Pengadilan Agama Salatiga menggelar kegiatan diskusi dan pembekalan materi bertajuk “Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama”.
Bertempat di Ruang Sidang Bagir Manan, kegiatan ini diikuti oleh para mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga yang tengah menjalani program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan Pengadilan Agama Salatiga.
Materi disampaikan langsung oleh Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan sekaligus Mediator Non Hakim PA Salatiga yang bersertifikat hasil kerja sama Pengadilan Agama Salatiga dengan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) MUI, yang telah mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Mediasi yang diselenggarakan oleh Basyarnas MUI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Baznas. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya posisi dan fungsi mediator sebagai pilar perdamaian dalam proses penyelesaian perkara, khususnya perkara perceraian dan sengketa harta bersama.
Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:
✅ Landasan hukum mediasi, khususnya Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
✅ Peran, tugas, dan etika mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim;
✅ Strategi komunikasi efektif agar mediasi berjalan tanpa tekanan dan menghasilkan kesepakatan yang adil;
✅ Pentingnya peningkatan kapasitas mediator melalui pelatihan dan kolaborasi antarprofesi;
✅ Kedisiplinan dalam pencatatan dan pelaporan hasil mediasi sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
Para mahasiswa mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan penuh partisipasi. Selain menyimak paparan, mereka juga aktif menyampaikan pandangan serta berbagi pengalaman selama menjalani praktik di pengadilan, terutama terkait penanganan perkara yang melibatkan proses mediasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami peran mediasi secara lebih komprehensif serta menginternalisasi nilai-nilai penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, berkeadilan, dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan.
Kegiatan pembekalan ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mendorong literasi hukum praktis serta mempersiapkan generasi muda hukum yang cakap, berintegritas, dan berjiwa damai.









