Surakarta, 23 Oktober 2025
Pengadilan Agama Salatiga turut berpartisipasi aktif dalam Seminar Nasional bertajuk “Mahkamah Islam Tinggi (MIT): Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia”, yang diselenggarakan atas kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 secara hibrida, yakni daring melalui Zoom Meeting dan luring di kampus UMS Surakarta.
Seminar nasional ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., yang sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Peradilan Agama dan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dalam struktur kepanitiaan, Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Adil Fakhru Roza, S.H.I., M.H., turut berperan sebagai Seksi Acara, sedangkan Wakil Ketua, Nahdiyatul Ummah, S.Ag., M.H., tergabung dalam Tim Kesekretariatan. Adapun Panitera, Yusron Trisno Aji, S.Sy., M.H., serta Sekretaris, Adhi Kurniawan, S.Kom., S.H., menghadiri kegiatan tersebut secara langsung di lokasi seminar, bersama para pimpinan dan peserta lainnya dari berbagai satuan kerja peradilan agama di Indonesia.
Sementara itu, seluruh aparatur Pengadilan Agama Salatiga mengikuti jalannya seminar secara daring melalui Media Center Abdul Halim Pengadilan Agama Salatiga. Dengan semangat belajar dan kolaborasi, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperdalam pemahaman historis dan akademik mengenai eksistensi Mahkamah Islam Tinggi, sekaligus memperkuat arah reformasi hukum dan kelembagaan peradilan agama di era modern.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai narasumber terkemuka ini menghadirkan Keynote Speaker, YM. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI), serta sejumlah pemateri dan pembahas dari kalangan akademisi dan praktisi hukum Islam nasional.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Salatiga dalam seminar ini mencerminkan komitmen kuat untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum Islam dan penguatan reformasi peradilan agama menuju lembaga peradilan yang modern, berintegritas, dan berkeadilan.









