Salatiga, 6 Januari 2026
Pengadilan Agama Salatiga mengenalkan sistem persidangan secara elektronik kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center Abdul Halim PA Salatiga.

Pengenalan persidangan elektronik disampaikan langsung oleh Panitera PA Salatiga sebagai bagian dari upaya edukasi dan penguatan pemahaman mahasiswa terhadap peradilan modern yang berbasis teknologi informasi. Dalam pemaparannya, Panitera menjelaskan bahwa persidangan secara elektronik merupakan implementasi kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa persidangan secara elektronik tidak hanya diterapkan pada tingkat pertama, tetapi juga terintegrasi hingga upaya hukum lanjutan, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Melalui sistem ini, proses administrasi perkara dan persidangan dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang menarik. Mahasiswa PPL UIN RM Sa’id tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme e-Court, e-Litigation, serta tantangan dan peluang penerapan persidangan elektronik di lingkungan peradilan agama.
Melalui kegiatan ini, PA Salatiga berharap mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai praktik peradilan modern serta dapat memahami peran teknologi dalam mendukung pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan.










