Salatiga, 13 Agustus 2024, Pengadilan Agama Salatiga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Salatiga mengadakan kegiatan pemeriksaan teknis kendaraan dinas dalam rangka penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Salatiga dan dihadiri oleh Priyo Utomo, A., Ma.PKB., S.T., perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga, yang melakukan uji teknis atas kendaraan yang akan dihapuskan.
Pengadilan Agama Salatiga diwakili oleh Ratna Evayanti, S.E., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, bersama Achmad Prasetyo, Operator BMN Pengadilan Agama Salatiga. Uji teknis ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta ketentuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penghapusan kendaraan dinas berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara tetap terjaga. Hasil dari pemeriksaan teknis ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan mengenai status penghapusan kendaraan tersebut. Pengadilan Agama Salatiga berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses ini dengan integritas dan sesuai ketentuan yang berlaku.









