/ 29 April 2024
Pengadilan Tinggi Agama Semarang Menggelar Kegiatan Penyusunan Template Pedoman Administrasi Perkara Pengadilan Agama Secara Elektronik

Salatiga (12/07), Pengadilan Tinggi Agama Semarang menyelenggarakan kegiatan penyusunan template pedoman administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik. Acara ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Salatiga dan dihadiri oleh seluruh tim penyusun template pedoman administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.


Kegiatan tersebut dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Drs. H. Moch Sukri, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan keseragaman dalam penggunaan template administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Hal ini merupakan implementasi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah dan ditambah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor W11-A/2579/HK.05/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023. Dalam kegiatan ini, tim penyusun template pedoman administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik akan bekerja sama dalam menyusun panduan yang akan digunakan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Diharapkan dengan adanya template pedoman administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik yang seragam, pengadilan agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan lebih efisien dalam proses administrasi dan persidangan perkara. Template ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempermudah akses keadilan dalam sistem hukum.
Kegiatan penyusunan template pedoman administrasi perkara pengadilan agama secara elektronik ini menunjukkan komitmen Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam menghadirkan teknologi informasi yang mendukung pengadilan yang modern dan efektif. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penggunaan teknologi dalam penyelesaian perkara pengadilan agama dapat semakin ditingkatkan di masa depan.

Skip to content