/ 19 Maret 2024
Tata Cara Penyampaian Pengaduan

# Secara Lisan

  1. Melalui Whatsapp 0895350450808 , yakni pada pada hari Senin sampai dengan Jum’at pada saat jam kerja
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Salatiga.Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Salatiga, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Lingkar Selatan, Cebongan, RT 14 RW 05, Argomulyo Kota Salatiga.

# Secara Tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Salatiga, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Lingkar Selatan, Cebongan, RT 14 RW 05, Argomulyo Kota Salatiga
  2. Melalui e-mail :  pa_salatiga@yahoo.co.id
  3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Skip to content