Pengadilan Agama Salatiga mencatat tonggak sejarah penting pada Senin, 14 Oktober 2024, dengan pembacaan putusan elektronik yang untuk pertama kalinya dibubuhkan meterai elektronik (e-meterai) dalam sidang Nomor 201/Pdt.G/2024/PA.Sal di Ruang Sidang 2. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Najiatul Istiqomah, S.H., S.Hum., M.H., dengan Panitera Sidang Ahmad Roikan, S.Sy., S.H., M.H.
Melalui dukungan surat resmi dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Nomor 1737/PAN/HK.06/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, izin penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) disahkan, memungkinkan sidang ini menjadi pionir dalam penerapan inovasi digital. Dalam langkah menuju digitalisasi penuh, Pengadilan Agama Salatiga juga berupaya memastikan bahwa penggunaan e-meterai pada dokumen resmi putusan dan penetapan semakin memantapkan era baru pengelolaan peradilan yang modern dan efisien.
Langkah maju ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Salatiga dalam mengadopsi teknologi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pembacaan putusan secara elektronik dan penerapan e-meterai, diharapkan proses peradilan menjadi lebih transparan, cepat, dan akuntabel.









