Salatiga, 13 Januari 2026
Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan dokumen secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Salatiga menyelenggarakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) bagi petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terkait penyimpanan arsip digital dokumen gugatan dan permohonan.
Kegiatan DDTK tersebut dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan dipandu oleh Admin IT Pengadilan Agama Salatiga, Hangga Arif Setiawan, S.H. Kegiatan ini diikuti olehpetugas Posbakum Pengadilan Agama Salatiga.

Dalam pelatihan tersebut, Hangga Arif Setiawan, S.H. menyampaikan teknis penyimpanan dokumen hasil pengetikan surat gugatan dan permohonan ke dalam arsip digital yang terstruktur dan mudah diakses. Arsip digital ini dirancang sebagai perpustakaan digital yang memuat berbagai contoh surat gugatan dan permohonan dari beragam jenis perkara yang telah ditangani sebelumnya.
Tujuan dilaksanakannya DDTK ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi petugas Posbakum dalam memperoleh referensi dan contoh surat secara cepat, khususnya ketika dibutuhkan rujukan dari dokumen hasil karya petugas Posbakum terdahulu. Dengan sistem arsip digital tersebut, proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Selain sebagai sarana referensi, pengelolaan arsip digital ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap risiko kehilangan data akibat kerusakan perangkat komputer. Dokumen yang telah tersimpan secara elektronik dapat segera diakses kembali sehingga tidak menghambat kelancaran pelayanan Posbakum.
Melalui pelaksanaan DDTK ini, Pengadilan Agama Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital peradilan, khususnya dalam pengelolaan arsip dan peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang tertib, modern, dan berkelanjutan.









