/ 03 Mei 2024
Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Agama

Aparatur Pengadilan Agama Salatiga berkumpul bersama di Media Center Pengadilan Agama Salatiga dalam acara zoom meeting Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di selenggarakan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini diikuti oleh stakeholder dari seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 397/DJA/DL1.10/II/2024, tanggal 19 Februari 2024, yang memanggil peserta untuk mengikuti webinar ini. Berkesempatan membuka acara Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Beliau menyoroti empat Program Gratifikasi, yaitu:
1. No Bribery: Larangan suap menyuap dan pemerasan.
2. No Kickback: Tidak boleh ada komisi atau tanda terima kasih dalam bentuk apapun.
3. No Gift: Pembatasan terhadap hadiah atau gratifikasi yang melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
4. No Luxurious Hospitality: Pembatasan penyambutan dan jamuan yang berlebihan.

Pemateri selanjutnya adalah Ibu Anna Devi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Beliau membahas Komitmen Politik dan Pimpinan, termasuk penidakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik.

Selain itu, Ibu Anna Devi memaparkan konsep 5 Pagar Pengaman Gratifikasi, yang terdiri dari:
1. Values
2. Kualitas Pengendalian Intern
3. Peran Internal Auditor
4. Peran External Auditor
5. Community Oversight/Outersight

Webinar ini memberikan wawasan mendalam dan langkah nyata dalam menghadapi tantangan korupsi, menciptakan sistem yang transparan, serta memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan peradilan agama. Semoga upaya ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga integritas dan keadilan di sistem peradilan Indonesia.

Skip to content